Sistem Pengaturan Hukum Kontrak

Sistem pengaturan hukum komtrak adalah sistem terbuka (Open system)

=>Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang- undang.

=Hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUHPerdata (1): ‘Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”

Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk; 

1.Membuat atau tidak membuat perjanjian,
2.Mengadakan perjanjian dengan siapa pun,
3.Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persayrataan, dan
4.Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.


•Janji itu sendiri ada yang sepihak dan 2 pihak
=>2 pihak :
  • Ada yang berlawanan, cth : jual beli mobil =>yang satu mau uangnya sedangkan yg lain mau mobilnya 
  • Tidak berlawanan, cth : Pendirian PT=>dimana semua pengurus punya kepentingan yang sama dan tujuan yang sama 
  • Pasal 1233 KUHPerdata =>Perjanjian merupakan salah satu sumber yang bisa menimbulkan perikatan.
  • Secara umum : Perikatan =>Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
  • Perikatan yang lahir dari perjanjian=>Paling banyak ditemukan dan dikembangkan para ahli/praktisi, dll Contoh : Jual beli, perjanjian kerja, dll 
  • Pasal 1313 KUH Perdata =>Perjanjian: Suatu perbuatan dengan mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Comments