Berdasarkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sahnya suatu perjanjian adalah :
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal.
Syarat-syarat perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif.
Perjanjian tersebut dapat dibatalkan apabila perjanjian tidak sesuai dengan syarat subyektif (angka 1 dan 2)
perjanjian tersebut batal demi hokum apabila perjanjian tersebut tidak sesuai dengan syarat obyektif (angka 3 dan 4).
Pengertian dapat dibatalkan (vernietigbaar) adalah salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
Sedangan pengertian batal demi hukum (Null and Void) adalah dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian kerja itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan/atau tidak pernah ada suatu perikatan.
Comments
Post a Comment
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE