Pengertian Hukum Kontrak

Pengertian Hukum Kontrak.
 
Salim. H,S, Hukum Kontrak: Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang   mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih   berdasarkan   kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Charles L Knapp dan  Nathan M Crystal, Hukum Kontrak : Mekanisme   hukum   dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul   dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa yang akan   datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan   (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan   pembayaran dengan uang.


Lawrence M. Friedman, Hukum Kontrak: Perangkat hukum yang hanya   mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis   perjanjian tertentu.

Michael D Bayles, Hukum kontrak: Aturan hukum yang berkaitan dengan   pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.


Comments