Istilah Kontrak

Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu contracts. Dalam bahasa Belanda disebut Overeenkomst (perjanjian).
Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi; “ Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Definisi perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata ini adalah;
-Tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian
-Tidak tampak asas konsensualisme dan

-Bersifat dualisme

Comments