•Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris yaitu contracts. Dalam bahasa Belanda disebut Overeenkomst (perjanjian).
•Pengertian perjanjian atau kontrak diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi; “ Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
•Definisi perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata ini adalah;
-Tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian
-Tidak tampak asas konsensualisme dan
-Bersifat dualisme
Comments
Post a Comment
hukumkontrak.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE