Asas-asas Hukum Kontrak

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Ahmadi Miru kebebasan itu berupa :
  • -Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak; 
  • -Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian; 
  • -Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian 
  • -Bebas menentukan bentuk perjanjian; dan 


-Kebebasan-kebebasan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Pasal 1338: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. 
  • Subekti, asas kebebasan berkontrak=>Asas otonomi karena para pihak membuat undang-undang bagi mereka sendiri. 
  • Asas Kebebasan Berkontrak=>Prinsip umum dan tertulis diakui sebagian besar Negara di dunia =>Prinsip universal


2. Asas Konsensualisme
  • Konsensual secara sederhana diartikan sebagai kesepakatan. 
  • Dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak lahirlah kontrak, meskipun kontrak pada saat itu belum dilaksanakan. 
  • Hal ini berarti juga bahwa dengan tercapinya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka yang membuatnya=> Perjanjian itu bersifat obligatoir, yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut. 
  • Asas konsensualisme tidak berlaku bagi semua jenis kontrak, hanya berlaku bagi kontrak konsensual terhadap kontrak formal dan riel tidak berlaku. 
  • Asas konsensual dapat dilihat pada Pasal 1320 ayat 1 KUH Perdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. 


3. Asas Pacta Sunt Servanda
  • Disebut juga asas mengikatnya suatu perjanjian/kontrak atau asas kepastian hukum 
  • Asas ini bertujuan agar hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak sebagai mana layaknya suatu undang-undang 
  • Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat para pihak 
  • Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata: “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.” 


4. Asas Itikad Baik
  • Pasal 1338 (3): “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. 
  • Merupakan asas bahwa para pihak, yaitu kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. 
  • Dibagi 2: 
Itikad baik nisbi=>orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek.

Itikad baik mutlak=>penilainnya terletak pada akal sehat dan keadilan dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

5. Asas kepribadian ( personalitas)
  • •Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. 
  • •Pengecualian ( Pasal 1317 dan 1318 KUHPerdata)

Disamping kelima asas itu,didalam lokakarya hukum perikatan yan diselenggarakan oleh pembinaan hukum nasional, Departemen Kehakiman dari tanggal 17 s/d tanggal 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskan delapan asas hukum perikatan nasional:

1. Asas kepercayaan

Bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakanghari.


2. Asas persamaan hukum

Bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjianmempunyai kedudukan,hak,dan kewajiban yang sama dalam hukum.mereka tidak dibeda-bedakan antara yang satu dengan yang lain,walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit,agama,dan ras.


3. Asas keseimbangan

Asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu denga itikad baik.


4. Asas kepastian hukum


Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepatian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjia, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuaatnya.


3. Asas keseimbangan

Asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu denga itikad baik.


4. Asas kepastian hukum

Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepatian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.


5. Asas moral

Suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.


6. Asas kepatutan


Asas kepatutan tertuang dalam psl 1339 KUHperdata.asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian.


7. Asas kebiasaan

Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian.suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur,akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.


8. Asas perlindungan (protection)


Asas ini mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun yang perlu dapat perlindungan itu adalah pihak debitur, karena pihak debitur berada pada pihak yang lemah.


Comments